BLITAR RAYA NEWS

 



Blitar,BlitarRayaNews – Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman bersama Pejabat Utama (PJU) Polres Blitar menyambut kedatangan siswa-siswi SD Negeri Pojok 01 Kabupaten Blitar dalam kegiatan kunjungan edukatif dan pembelajaran lapangan di Mapolres Blitar, Selasa (09/12/2025).

Rombongan siswa disambut hangat dan langsung diarahkan menuju Aula Mapolres Blitar untuk mengikuti sesi pengenalan tugas pokok kepolisian, struktur organisasi, serta edukasi mengenai kedisiplinan dan keselamatan sejak dini.

Kasi Humas Polres Blitar, Ipda Putut, mewakili Kapolres menjelaskan bahwa kunjungan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Blitar dalam mendukung dunia pendidikan sekaligus mendekatkan Polri dengan masyarakat, khususnya anak-anak.

“Kami sangat senang menerima adik-adik SD Negeri Pojok 01. Melalui kegiatan ini, kami berharap mereka mendapat pengalaman baru, memahami tugas Polri, serta tumbuh menjadi generasi yang disiplin dan berani berbuat baik,” ujar Kapolres melalui Kasi Humas.

Setelah pemaparan, para siswa diajak berkeliling sejumlah unit pelayanan, antara lain ruang Satlantas, SPKT, serta melihat langsung kendaraan dinas dan perlengkapan operasional kepolisian. Para Pejabat Utama turut memberikan penjelasan dengan bahasa yang mudah dipahami anak-anak.

Suasana semakin meriah ketika siswa diberi kesempatan mencoba helm keselamatan, menaiki kendaraan dinas, serta mengikuti simulasi baris-berbaris dan pengenalan rambu lalu lintas. Antusiasme terlihat jelas dari interaksi para siswa, guru pendamping, dan personel Polres Blitar.

Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama Kapolres Blitar, PJU, guru pendamping, serta seluruh siswa-siswi SD Negeri Pojok 01.

Melalui program kunjungan edukatif ini, Polres Blitar berharap hubungan antara Polri dan dunia pendidikan semakin erat serta mampu menanamkan nilai disiplin, tertib berlalu lintas, dan kepedulian sosial sejak usia dini.(mwn)

Kapolres Blitar dan PJU Sambut Kunjungan Edukatif Siswa SD Negeri Pojok 01

 



BLITAR – Pada Selasa, 9 Desember 2025, petugas pelayanan Satpas dan Samsat Satlantas Polres Blitar Kota kembali melaksanakan Program Polantas Menyapa dengan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait layanan kepolisian di bidang lalu lintas.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan penjelasan mengenai tarif dan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kantor Bersama (KB) Samsat dan Satpas Polres Blitar Kota. Masyarakat diberikan pemahaman agar lebih mengetahui prosedur serta biaya resmi dalam pengurusan administrasi kendaraan maupun Surat Izin Mengemudi (SIM).

Petugas juga menginformasikan bahwa program pembebasan pajak Bea Balik Nama (BBN) kendaraan masih diperpanjang hingga akhir Desember 2025, sehingga masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan pengurusan tanpa beban biaya tambahan.

Melalui Program Polisi Menyapa, personel Satlantas turut menekankan pentingnya tertib berlalu lintas untuk mencegah pelanggaran dan meminimalisir potensi kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Kota Blitar.

Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran serta pengetahuan masyarakat tentang aturan-aturan lalu lintas sekaligus mendekatkan pelayanan kepolisian kepada warga(mwn)

Polantas Menyapa: Satlantas Polres Blitar Kota Sosialisasikan Tarif PNBP dan Program Pembebasan BBN Kendaraan

 



Blitar,BlitarRayaNews – Jajaran Unit Reskrim Polsek Nglegok, Polres Blitar Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas senilai Rp65 juta yang terjadi di sebuah rumah warga di Dusun Kemloko, Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Pelaku berhasil diamankan kurang dari 48 jam setelah laporan diterima polisi.


Peristiwa pencurian tersebut pertama kali diketahui korban pada Kamis, 4 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, ketika korban menemukan kotak penyimpanan perhiasan di kamarnya dalam keadaan terbuka dan seluruh isi perhiasan sudah hilang.


Menurut keterangan kepolisian, korban Yulistichiyawati (53), warga Dusun Kemloko, semula sedang berada di rumah bersama anak-anaknya. Setelah memandikan cucunya, korban masuk ke kamar untuk mengambil pakaian, namun mendapati kotak merah muda tempat menyimpan perhiasan sudah terbuka dan kosong.


Korban kemudian menanyakan ke keluarga dan tetangga sekitar. Salah satu saksi, Diko Ade Renanto, mengaku melihat seorang laki-laki berbaju merah berada di sekitar rumah korban pada waktu kejadian.


Usai memastikan tidak ada perhiasan yang ditemukan, korban melapor ke Polsek Nglegok. Total perhiasan yang hilang mencapai 44,22 gram emas, terdiri dari beberapa gelang dan cincin.


Mendapat laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Nglegok langsung melakukan penyelidikan lapangan. Berdasarkan keterangan saksi dan informasi tambahan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yakni Muhamad Julio Pendi Pratama (29), warga Kelurahan Sukorejo, Kota Blitar.

Pelaku akhirnya diamankan di wilayah Kelurahan Kauman, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Nglegok untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dan/atau terkait dengan aksi pencurian, antara lain: 1 unit sepeda motor Honda Vario AG-2125-REF,1 kemeja batik warna merah,1 helm Cargloss hijau putih,1 cincin emas beserta suratnya (1,89 gram),1 unit iPhone 13 warna biru,1 unit Samsung Galaxy S7 warna gold

Selain itu, sebagian perhiasan hasil pencurian juga berhasil ditemukan.

Korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp65.000.000, dengan rincian perhiasan yang hilang di antaranya: Gelang emas 9,87 gr,Cincin emas 3,43 gr,Gelang emas 10,68 gr,Cincin emas 4,89 gr,Gelang emas 15,35 gr Total berat keseluruhan perhiasan mencapai 44,22 gram emas.

Kapolsek Nglegok menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan rangkaian tindakan kepolisian, mulai dari menerima laporan, olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, hingga gelar perkara dan penetapan tersangka.

Saat ini pelaku telah ditahan dan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya TKP lain atau pelaku lain yang terlibat.(mwn)

Pencurian Perhiasan Emas Senilai Rp65 Juta Terungkap, Polsek Nglegok Tangkap Pelaku di Sukorejo


Blitar,BlitarRayaNews – Senin, 8 Desember 2025, petugas pelayanan Satpas dan Samsat Satlantas Polres Blitar Kota kembali melaksanakan program Polantas Menyapa sebagai upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Dalam kegiatan ini, petugas memberikan pendampingan serta penyuluhan kepada para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) terkait mekanisme pengurusan dan persyaratan terbaru yang harus dipenuhi.

Selain memberikan edukasi tentang prosedur penerbitan SIM, petugas juga menyampaikan informasi penting mengenai program pembebasan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini resmi diperpanjang hingga akhir Desember 2025, sehingga masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan balik nama kendaraan tanpa dikenakan biaya tambahan BBNKB.

Melalui program pelayanan publik Polantas Menyapa, Satlantas Polres Blitar Kota juga menekankan pentingnya tertib berlalu lintas. Masyarakat diajak untuk selalu mematuhi aturan jalan raya demi menghindari potensi pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas, khususnya di wilayah hukum Kota Blitar.

Program ini merupakan bentuk komitmen Polres Blitar Kota dalam meningkatkan pelayanan, memberikan kemudahan informasi, serta menciptakan budaya keselamatan berkendara di tengah masyarakat.(mwn)

Polantas Menyapa, Satlantas Polres Blitar Kota Beri Edukasi SIM dan Informasi Pembebasan BBNKB

Blitar, BlitarBlitarRayaNews – Warga Desa Gaprang, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar digemparkan dengan penemuan seorang pria yang meninggal dunia di dalam mobil Kijang bernomor polisi AG 1876 WK pada Senin (8/12/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa dengan pintu dan kaca mobil tertutup rapat.


Korban diketahui berinisial S (62), warga Desa Gaprang, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Berikut identitas lengkapnya: Nama: S Jenis Kelamin: Laki-laki,Tempat, Tanggal Lahir: Blitar, 01 Juli 1963,Alamat: Desa Gaprang, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar

Penemuan pertama kali dilakukan oleh warga setempat, Alip Niki Pangestu (27). Ia membuka pintu mobil yang sehari-hari digunakan korban untuk tidur dan mendapati korban sudah tidak bergerak. Setelah dicek, korban ternyata sudah meninggal dunia.

Menurut keterangan saksi, korban pada Minggu (7/12/2025) sekitar pukul 22.00 WIB berpamitan untuk tidur di mobil seperti kebiasaan sebelumnya. Mobil tersebut diparkir di sekitar rumah, dan korban tidur dengan kondisi pintu serta kaca tertutup rapat.

Saat kendaraan dibuka pada pagi hari, korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa.



Petugas medis yang melakukan pemeriksaan di lokasi antara lain: Zukruful Huda,Tri Wahyudi,Rike Kristiana


Berdasarkan hasil visum luar, diperoleh kesimpulan:

Korban diperkirakan meninggal 5–6 jam sebelum ditemukan

Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban

Diduga kuat korban meninggal akibat kekurangan oksigen saat tidur di dalam mobil yang tertutup rapat

Pihak keluarga menolak dilakukan otopsi terhadap jenazah dan telah membuat surat pernyataan resmi yang diketahui oleh Pemerintah Desa Gaprang. Jenazah korban rencananya akan dimakamkan di TPU Gaprang pada hari yang sama.(mwn)

Pria Ditemukan Meninggal di Dalam Mobil di Desa Gaprang Kanigoro, Diduga Kehabisan Oksigen


Blitar, BlitarBlitarRayaNews –
Program Polantas Menyapa kembali digelar oleh Satlantas Polres Blitar Kota pada Jumat (5 /12/ 2025) Melalui kegiatan ini, petugas pelayanan Satpas dan Samsat memberikan pelayanan langsung sekaligus penyuluhan kepada para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM). Program ini menjadi salah satu upaya Polri dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terkait mekanisme pengurusan SIM dan pentingnya tertib berlalu lintas.

Dalam penyuluhan tersebut, petugas menjelaskan secara detail mengenai persyaratan administrasi SIM, alur pendaftaran, tahapan ujian teori dan praktik, hingga ketentuan perpanjangan maupun pembuatan SIM baru. Dengan pemaparan yang lebih jelas dan terarah, diharapkan masyarakat dapat memahami prosedur legal yang benar tanpa harus bergantung pada pihak ketiga atau calo.

Selain edukasi tentang SIM, petugas juga memberikan informasi penting terkait program pembebasan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini telah diperpanjang hingga akhir Desember 2025, sehingga masyarakat yang ingin melakukan balik nama kendaraan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menghemat biaya administrasi. Program pembebasan BBNKB menjadi salah satu langkah pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan dan memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen kendaraan bermotor.

Melalui program Polantas Menyapa ini, Satlantas Polres Blitar Kota juga kembali mengingatkan pentingnya tertib berlalu lintas sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi mengurangi risiko pelanggaran maupun kecelakaan di wilayah hukum Kota Blitar.

Program Polantas Menyapa diharapkan menjadi wadah yang efektif dalam mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran hukum dan keselamatan berlalu lintas.(mwn)

Polantas Menyapa: Satlantas Polres Blitar Kota Berikan Edukasi Pengurusan SIM dan Informasi Pembebasan BBNKB Hingga Akhir Desember 2025



Blitar,BlitarRayaNews – Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota mengungkap enam tersangka kasus peredaran pil koplo dan narkotika jenis sabu selama operasi penindakan yang berlangsung sepanjang Oktober hingga November 2025. Pengungkapan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolres Blitar Kota, Kamis (4/12/2025).

Enam tersangka yang diamankan berasal dari tiga kecamatan, yakni Kanigoro, Sanankulon, dan Garum. Mereka adalah BA alias Ganong (43), RDP alias SiBlack (22), ERP (23), AJRC (22) yang merupakan residivis, FTTV alias Kancil (26), dan FR (21). Seluruh tersangka ditangkap di lokasi berbeda berdasarkan hasil penyelidikan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.



Dari rangkaian penangkapan tersebut, polisi menyita 2.097 butir pil double L, 0,38 gram sabu, serta uang tunai masing-masing Rp 220.000 dan Rp 850.000 yang diduga hasil transaksi. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti pendukung.

Wakapolres Blitar Kota, Kompol Subiyantana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa para tersangka pengedar pil koplo beroperasi tanpa izin edar dan tanpa mengetahui mutu maupun kandungan obat tersebut. Sementara tersangka AJRC ditangkap karena menyimpan dan menguasai sabu golongan I yang siap diperjualbelikan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435 dan 436 dengan ancaman 4–12 tahun penjara, serta UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 dan 114 yang mengatur ancaman pidana 5–15 tahun penjara.

Polres Blitar Kota menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba dan obat terlarang. Aparat juga mengajak masyarakat aktif menyampaikan informasi guna mendukung terciptanya wilayah yang aman dan bebas narkoba.(mwn)

Polres Blitar Kota Ungkap Enam Tersangka Peredaran Pil Koplo dan Sabu


BlitarKota, BlitarBlitarRayaNews – Pada Kamis (4/12/2025), petugas pelayanan Satpas dan Samsat Satlantas Polres Blitar Kota kembali melaksanakan program Polantas Menyapa dengan memberikan edukasi langsung kepada para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan penjelasan terkait mekanisme pengurusan SIM, mulai dari persyaratan administrasi, tahapan ujian, hingga ketentuan yang wajib dipahami oleh masyarakat sebelum mengajukan permohonan.

Selain itu, petugas juga menyampaikan informasi mengenai program pembebasan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang resmi diperpanjang hingga akhir Desember 2025. Program ini diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk meringankan beban administrasi kendaraan mereka.

Melalui rangkaian kegiatan Polantas Menyapa, petugas turut mengimbau masyarakat agar selalu tertib dan disiplin dalam berlalu lintas. Penekanan tersebut disampaikan untuk menekan angka pelanggaran serta mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Blitar Kota.

Satlantas Polres Blitar Kota berharap edukasi yang diberikan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai keselamatan serta pentingnya mematuhi aturan berkendara.(mwn)

Polantas Menyapa, Satlantas Polres Blitar Kota Beri Edukasi SIM dan Info Pembebasan BBNKB


Kota Blitar,BlitarRayaNews - Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat Jawa Timur. Dalam gelaran Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, Satreskoba Polres Blitar Kota berhasil meraih peringkat pertama berkat keberhasilannya mengungkap kasus dengan jumlah barang bukti terbanyak di jajaran Polda Jawa Timur. Kasat Reskoba Polres Blitar Kota, AKP Rokani, S.H., menerima penghargaan bergengsi tersebut yang diserahkan langsung oleh Dirresnarkoba Polda Jawa Timur, Kombespol Roberts Da Costa, S.I.K., M.H., dalam kegiatan Rakernis yang digelar pada 27–28 November 2025 di Hotel Singgasana, Kota Batu. Momen ini menjadi bukti komitmen kuat Polres Blitar Kota dalam memerangi peredaran narkoba.

Direktur Reserse Narkoba, Kombespol Roberts Da Costa menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Satreskoba Polres Blitar Kota yang dinilai berhasil bekerja secara efektif dan terukur. Dalam operasi yang berlangsung selama dua pekan itu, tim berhasil mengamankan berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu-sabu, pil dobel L, hingga obat keras berbahaya lainnya.

Dari seluruh jajaran kepolisian di Jawa Timur, Polres Blitar Kota tercatat sebagai satuan yang menyita barang bukti terbanyak. Capaian tersebut menunjukkan tingginya intensitas serta keberhasilan penindakan di lapangan,” ungkapnya.

Sementara itu Kasat Reskoba Polres Blitar Kota, AKP Rokani, menegaskan bahwa keberhasilan ini bukan hasil kerja individu, hasil kerja keras personel di lapangan serta dukungan penuh dari pimpinan dan masyarakat. Menurutnya, pengungkapan kasus narkoba membutuhkan ketelitian, ketekunan, serta kemampuan analisis yang kuat dalam setiap proses penyelidikan serta tidak lepas dari informasi warga dan upaya konsisten anggota dalam menindak setiap potensi penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Blitar Kota. 

Tidak hanya fokus pada penindakan, Satreskoba Polres Blitar Kota juga gencar melakukan kegiatan pencegahan melalui penyuluhan dan sosialisasi di sekolah, komunitas pemuda, serta kelompok masyarakat. Langkah ini menjadi strategi penting untuk menekan potensi penyalahgunaan narkoba sejak dini.

Prestasi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk terus meningkatkan kinerja serta memperkuat sinergi dengan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari ancaman narkotika.

Dengan capaian tersebut, Polres Blitar Kota tidak hanya mengharumkan nama institusi, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan narkoba.(mwn)

Bukti Serius Perangi Narkoba, Satreskoba Polres Blitar Kota Sabet Penghargaan dari Polda Jatim

Blitar Kota, BlitarBlitarRayaNews — Kapolres Blitar Kota menyampaikan apresiasi kepada insan media atas dukungan dan sinergi yang diberikan selama pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2026, di mana Polres Blitar Kota mendapatkan apresiasi dari Direktur Lalu Lintas.

Kapolres Blitar Kota menegaskan bahwa penghargaan tersebut tidak lepas dari peran media dalam menyebarluaskan informasi, imbauan, dan edukasi keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat. Menurutnya, publikasi yang cepat dan akurat menjadi faktor penting meningkatnya kesadaran masyarakat selama operasi berlangsung.

“Terima kasih kepada rekan-rekan media atas kerja samanya. Apresiasi ini juga berkat kontribusi media dalam mendukung kegiatan kepolisian,” ujarnya.

Ia menambahkan, Polres Blitar Kota berkomitmen memperkuat kualitas pelayanan publik dan terus menjaga hubungan baik dengan media sebagai mitra strategis dalam penyampaian informasi.(mwn)

Penghargaan Dari Dirlantas Kepada Kasat Lantas Polres Blitar Kota

 



Blitar,BlitarRayaNews – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Blitar mengambil langkah cepat untuk memfasilitasi proses pemulangan jenazah Sri Wahyuni, warga Kelurahan Sutojayan, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, yang menjadi korban kebakaran apartemen di Hong Kong pada Rabu (26/11/2025). Kasus ini menjadi perhatian publik setelah informasi mengenai korban beredar luas di media sosial.

Kepala Disnaker Kabupaten Blitar, Ivong Berttyanto, menjelaskan pada Senin (1/12/2025) bahwa pihaknya langsung melakukan penelusuran mendalam setelah menerima informasi yang viral tersebut. Ivong mengungkapkan bahwa sebelumnya Disnaker belum menerima laporan resmi dari BP2MI maupun Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Hong Kong terkait adanya warga Blitar yang menjadi korban tragedi kebakaran ini.

“Setelah informasi tersebut viral di media sosial, kami bergerak cepat untuk melakukan verifikasi dan penelusuran. Kami juga memastikan informasi yang beredar benar adanya,” ujar Ivong dalam keterangannya.


Ivong menyebutkan bahwa keluarga korban kini telah melakukan koordinasi intensif secara daring dengan pihak perusahaan penyalur tenaga kerja (PT), perwakilan pemerintah Indonesia di Hong Kong, hingga otoritas setempat. Komunikasi ini penting untuk memastikan seluruh prosedur identifikasi berjalan sesuai ketentuan.

Salah satu faktor yang mempercepat proses penelusuran DNA adalah keberadaan adik korban yang juga bekerja di Hong Kong. Kehadiran anggota keluarga di lokasi mempermudah pengambilan sampel DNA untuk keperluan identifikasi jenazah Sri Wahyuni secara ilmiah dan akurat.

“Adik korban yang bekerja di Hong Kong telah membantu proses identifikasi, sehingga kami berharap proses ini bisa segera mendapatkan hasil,” jelas Ivong.


Sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah terhadap warganya yang menjadi pekerja migran, Disnaker Kabupaten Blitar kini telah berkoordinasi dengan BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) Surabaya. Kolaborasi ini bertujuan untuk memfasilitasi seluruh proses pemulangan jenazah mulai dari administrasi, logistik, hingga penyerahan kepada pihak keluarga di Blitar.

“Kami terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan BP2MI Surabaya agar pemulangan jenazah Sri Wahyuni dapat segera dilakukan. Kami memastikan keluarga mendapat pendampingan penuh, baik dari sisi informasi maupun kebutuhan administratif,” tambah Ivong.


Tragedi kebakaran apartemen di Hong Kong ini kembali mengingatkan pentingnya sistem perlindungan bagi pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri. Sri Wahyuni merupakan salah satu dari ribuan warga Indonesia yang mencari penghidupan di Hong Kong sebagai pekerja rumah tangga. Insiden ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keselamatan dan prosedur perlindungan tenaga kerja migran.

Pemerintah Kabupaten Blitar menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan terhadap PMI asal Blitar, terutama ketika terjadi kasus darurat seperti musibah, kecelakaan kerja, atau kematian di luar negeri.

“Kami berharap kasus ini menjadi perhatian semua pihak agar perlindungan bagi PMI semakin diperkuat. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang turut memberikan informasi sehingga penanganan bisa dilakukan lebih cepat,” tutup Ivong.(bud)

Disnaker Kabupaten Blitar Siap Fasilitasi Pemulangan Jenazah Sri Wahyuni, PMI Korban Kebakaran Apartemen di Hong Kong

BlitarBlitarRayaNews – Seorang warga Dusun Sukorejo, RT 005 RW 001, Desa Ringin Anom, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, dikejutkan dengan penemuan seorang bayi perempuan yang diletakkan di teras rumahnya pada Minggu malam, 30 November 2025 sekira pukul 22.50 WIB.

Penemuan tersebut pertama kali dilaporkan oleh Sentot Edi Prayetno, 38 tahun, seorang petani setempat. Saat itu pelapor sedang makan di teras samping rumah dan mendengar suara seperti kucing. Karena curiga, ia kemudian mengecek bagian depan rumah dan mendapati sebuah tas yang ketika dibuka berisi bayi perempuan yang masih lengkap dengan tali pusat dan ari-arinya, terbungkus daster warna merah.

Barang Bukti yang Diamankan Baju daster warna merah,Tas kresek warna kuning,Tas jinjing berbahan kertas (paperbag)


Sekitar pukul 22.00 WIB, pelapor mendengar suara mirip tangisan bayi dan menemukan bayi tersebut berada di dalam sebuah tas di teras rumahnya. Setelah memastikan kondisi bayi, pelapor melapor kepada perangkat Desa Ringin Anom dan selanjutnya kepada Polsek Udanawu.



Pada pukul 23.08 WIB, anggota Polsek Udanawu bersama warga membawa bayi tersebut ke Puskesmas Udanawu untuk pemeriksaan awal. Hasil pemeriksaan menunjukkan bayi dalam keadaan sehat, dengan berat 2,2 kg dan panjang 46 cm.

Untuk mendapatkan penanganan lebih intensif, bayi kemudian dirujuk ke RSUD Srengat.

Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku atau pihak yang bertanggung jawab meninggalkan bayi tersebut.


Polsek Udanawu mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui identitas orang tua atau pihak yang berkaitan dengan bayi tersebut agar segera melapor ke kantor polisi terdekat.(mwn)

Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah Warga Udanawu, Polisi Lakukan Penyelidikan


Blitar Kota, BlitarRayaNews — Satuan Lalu Lintas Polres Blitar Kota terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui Program Polantas Menyapa yang digelar pada Senin, 1 Desember 2025, di area pelayanan Satpas dan Samsat Satlantas Polres Blitar Kota. Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat sekaligus menyampaikan penyuluhan terkait mekanisme pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Melalui pendekatan edukatif ini, pemohon SIM diberikan pemahaman rinci mengenai prosedur administrasi, persyaratan, hingga tahapan ujian yang harus dilalui. Program ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan serta kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki SIM secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasatlantas Polres Blitar Kota AKP Agus Prayitno, S.H., mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya menghadirkan layanan yang transparan dan mudah dipahami publik. Ia juga menyampaikan imbauan khusus kepada para pengemudi ojek online (OJOL) agar senantiasa mematuhi aturan berlalu lintas. Menurutnya, disiplin dalam berkendara menjadi langkah penting untuk mencegah pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Kota Blitar.

“Kami mengajak seluruh masyarakat, terutama rekan-rekan OJOL, untuk selalu tertib di jalan demi keselamatan bersama,” tegasnya.

Dengan penyelenggaraan program Polantas Menyapa secara rutin, Satlantas Polres Blitar Kota berharap masyarakat dapat lebih proaktif dalam memahami prosedur legal berkendara dan turut berpartisipasi menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan kondusif.(mwn)

Satlantas Polres Blitar Kota Gelar Program “Polantas Menyapa” Berikan Penyuluhan Mekanisme Pengurusan SIM