BLITAR RAYA NEWS

 



BLITAR – Pada Selasa, 9 Desember 2025, petugas pelayanan Satpas dan Samsat Satlantas Polres Blitar Kota kembali melaksanakan Program Polantas Menyapa dengan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait layanan kepolisian di bidang lalu lintas.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan penjelasan mengenai tarif dan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kantor Bersama (KB) Samsat dan Satpas Polres Blitar Kota. Masyarakat diberikan pemahaman agar lebih mengetahui prosedur serta biaya resmi dalam pengurusan administrasi kendaraan maupun Surat Izin Mengemudi (SIM).

Petugas juga menginformasikan bahwa program pembebasan pajak Bea Balik Nama (BBN) kendaraan masih diperpanjang hingga akhir Desember 2025, sehingga masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan pengurusan tanpa beban biaya tambahan.

Melalui Program Polisi Menyapa, personel Satlantas turut menekankan pentingnya tertib berlalu lintas untuk mencegah pelanggaran dan meminimalisir potensi kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Kota Blitar.

Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran serta pengetahuan masyarakat tentang aturan-aturan lalu lintas sekaligus mendekatkan pelayanan kepolisian kepada warga(mwn)

Polantas Menyapa: Satlantas Polres Blitar Kota Sosialisasikan Tarif PNBP dan Program Pembebasan BBN Kendaraan

 



BLITAR – Pada Selasa, 9 Desember 2025, petugas pelayanan Satpas dan Samsat Satlantas Polres Blitar Kota kembali melaksanakan Program Polantas Menyapa dengan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait layanan kepolisian di bidang lalu lintas.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan penjelasan mengenai tarif dan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kantor Bersama (KB) Samsat dan Satpas Polres Blitar Kota. Masyarakat diberikan pemahaman agar lebih mengetahui prosedur serta biaya resmi dalam pengurusan administrasi kendaraan maupun Surat Izin Mengemudi (SIM).

Petugas juga menginformasikan bahwa program pembebasan pajak Bea Balik Nama (BBN) kendaraan masih diperpanjang hingga akhir Desember 2025, sehingga masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan pengurusan tanpa beban biaya tambahan.

Melalui Program Polisi Menyapa, personel Satlantas turut menekankan pentingnya tertib berlalu lintas untuk mencegah pelanggaran dan meminimalisir potensi kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Kota Blitar.

Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran serta pengetahuan masyarakat tentang aturan-aturan lalu lintas sekaligus mendekatkan pelayanan kepolisian kepada warga(mwn)