BLITAR RAYA NEWS

 



Blitar,BlitarRayaNews – Jajaran Unit Reskrim Polsek Nglegok, Polres Blitar Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas senilai Rp65 juta yang terjadi di sebuah rumah warga di Dusun Kemloko, Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Pelaku berhasil diamankan kurang dari 48 jam setelah laporan diterima polisi.


Peristiwa pencurian tersebut pertama kali diketahui korban pada Kamis, 4 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, ketika korban menemukan kotak penyimpanan perhiasan di kamarnya dalam keadaan terbuka dan seluruh isi perhiasan sudah hilang.


Menurut keterangan kepolisian, korban Yulistichiyawati (53), warga Dusun Kemloko, semula sedang berada di rumah bersama anak-anaknya. Setelah memandikan cucunya, korban masuk ke kamar untuk mengambil pakaian, namun mendapati kotak merah muda tempat menyimpan perhiasan sudah terbuka dan kosong.


Korban kemudian menanyakan ke keluarga dan tetangga sekitar. Salah satu saksi, Diko Ade Renanto, mengaku melihat seorang laki-laki berbaju merah berada di sekitar rumah korban pada waktu kejadian.


Usai memastikan tidak ada perhiasan yang ditemukan, korban melapor ke Polsek Nglegok. Total perhiasan yang hilang mencapai 44,22 gram emas, terdiri dari beberapa gelang dan cincin.


Mendapat laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Nglegok langsung melakukan penyelidikan lapangan. Berdasarkan keterangan saksi dan informasi tambahan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yakni Muhamad Julio Pendi Pratama (29), warga Kelurahan Sukorejo, Kota Blitar.

Pelaku akhirnya diamankan di wilayah Kelurahan Kauman, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Nglegok untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dan/atau terkait dengan aksi pencurian, antara lain: 1 unit sepeda motor Honda Vario AG-2125-REF,1 kemeja batik warna merah,1 helm Cargloss hijau putih,1 cincin emas beserta suratnya (1,89 gram),1 unit iPhone 13 warna biru,1 unit Samsung Galaxy S7 warna gold

Selain itu, sebagian perhiasan hasil pencurian juga berhasil ditemukan.

Korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp65.000.000, dengan rincian perhiasan yang hilang di antaranya: Gelang emas 9,87 gr,Cincin emas 3,43 gr,Gelang emas 10,68 gr,Cincin emas 4,89 gr,Gelang emas 15,35 gr Total berat keseluruhan perhiasan mencapai 44,22 gram emas.

Kapolsek Nglegok menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan rangkaian tindakan kepolisian, mulai dari menerima laporan, olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, hingga gelar perkara dan penetapan tersangka.

Saat ini pelaku telah ditahan dan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya TKP lain atau pelaku lain yang terlibat.(mwn)

Pencurian Perhiasan Emas Senilai Rp65 Juta Terungkap, Polsek Nglegok Tangkap Pelaku di Sukorejo

 



Blitar,BlitarRayaNews – Jajaran Unit Reskrim Polsek Nglegok, Polres Blitar Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas senilai Rp65 juta yang terjadi di sebuah rumah warga di Dusun Kemloko, Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Pelaku berhasil diamankan kurang dari 48 jam setelah laporan diterima polisi.


Peristiwa pencurian tersebut pertama kali diketahui korban pada Kamis, 4 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, ketika korban menemukan kotak penyimpanan perhiasan di kamarnya dalam keadaan terbuka dan seluruh isi perhiasan sudah hilang.


Menurut keterangan kepolisian, korban Yulistichiyawati (53), warga Dusun Kemloko, semula sedang berada di rumah bersama anak-anaknya. Setelah memandikan cucunya, korban masuk ke kamar untuk mengambil pakaian, namun mendapati kotak merah muda tempat menyimpan perhiasan sudah terbuka dan kosong.


Korban kemudian menanyakan ke keluarga dan tetangga sekitar. Salah satu saksi, Diko Ade Renanto, mengaku melihat seorang laki-laki berbaju merah berada di sekitar rumah korban pada waktu kejadian.


Usai memastikan tidak ada perhiasan yang ditemukan, korban melapor ke Polsek Nglegok. Total perhiasan yang hilang mencapai 44,22 gram emas, terdiri dari beberapa gelang dan cincin.


Mendapat laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Nglegok langsung melakukan penyelidikan lapangan. Berdasarkan keterangan saksi dan informasi tambahan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yakni Muhamad Julio Pendi Pratama (29), warga Kelurahan Sukorejo, Kota Blitar.

Pelaku akhirnya diamankan di wilayah Kelurahan Kauman, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Nglegok untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dan/atau terkait dengan aksi pencurian, antara lain: 1 unit sepeda motor Honda Vario AG-2125-REF,1 kemeja batik warna merah,1 helm Cargloss hijau putih,1 cincin emas beserta suratnya (1,89 gram),1 unit iPhone 13 warna biru,1 unit Samsung Galaxy S7 warna gold

Selain itu, sebagian perhiasan hasil pencurian juga berhasil ditemukan.

Korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp65.000.000, dengan rincian perhiasan yang hilang di antaranya: Gelang emas 9,87 gr,Cincin emas 3,43 gr,Gelang emas 10,68 gr,Cincin emas 4,89 gr,Gelang emas 15,35 gr Total berat keseluruhan perhiasan mencapai 44,22 gram emas.

Kapolsek Nglegok menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan rangkaian tindakan kepolisian, mulai dari menerima laporan, olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, hingga gelar perkara dan penetapan tersangka.

Saat ini pelaku telah ditahan dan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya TKP lain atau pelaku lain yang terlibat.(mwn)