Blitar,BlitarRayaNews – Senin, 8 Desember 2025, petugas pelayanan Satpas dan Samsat Satlantas Polres Blitar Kota kembali melaksanakan program Polantas Menyapa sebagai upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Dalam kegiatan ini, petugas memberikan pendampingan serta penyuluhan kepada para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) terkait mekanisme pengurusan dan persyaratan terbaru yang harus dipenuhi.
Selain memberikan edukasi tentang prosedur penerbitan SIM, petugas juga menyampaikan informasi penting mengenai program pembebasan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini resmi diperpanjang hingga akhir Desember 2025, sehingga masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan balik nama kendaraan tanpa dikenakan biaya tambahan BBNKB.
Melalui program pelayanan publik Polantas Menyapa, Satlantas Polres Blitar Kota juga menekankan pentingnya tertib berlalu lintas. Masyarakat diajak untuk selalu mematuhi aturan jalan raya demi menghindari potensi pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas, khususnya di wilayah hukum Kota Blitar.
Program ini merupakan bentuk komitmen Polres Blitar Kota dalam meningkatkan pelayanan, memberikan kemudahan informasi, serta menciptakan budaya keselamatan berkendara di tengah masyarakat.(mwn)