Blitar,BlitarRayaNews – Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota mengungkap enam tersangka kasus peredaran pil koplo dan narkotika jenis sabu selama operasi penindakan yang berlangsung sepanjang Oktober hingga November 2025. Pengungkapan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolres Blitar Kota, Kamis (4/12/2025).
Enam tersangka yang diamankan berasal dari tiga kecamatan, yakni Kanigoro, Sanankulon, dan Garum. Mereka adalah BA alias Ganong (43), RDP alias SiBlack (22), ERP (23), AJRC (22) yang merupakan residivis, FTTV alias Kancil (26), dan FR (21). Seluruh tersangka ditangkap di lokasi berbeda berdasarkan hasil penyelidikan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.
Dari rangkaian penangkapan tersebut, polisi menyita 2.097 butir pil double L, 0,38 gram sabu, serta uang tunai masing-masing Rp 220.000 dan Rp 850.000 yang diduga hasil transaksi. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti pendukung.
Wakapolres Blitar Kota, Kompol Subiyantana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa para tersangka pengedar pil koplo beroperasi tanpa izin edar dan tanpa mengetahui mutu maupun kandungan obat tersebut. Sementara tersangka AJRC ditangkap karena menyimpan dan menguasai sabu golongan I yang siap diperjualbelikan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435 dan 436 dengan ancaman 4–12 tahun penjara, serta UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 dan 114 yang mengatur ancaman pidana 5–15 tahun penjara.
Polres Blitar Kota menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba dan obat terlarang. Aparat juga mengajak masyarakat aktif menyampaikan informasi guna mendukung terciptanya wilayah yang aman dan bebas narkoba.(mwn)