BLITAR RAYA NEWS


Blitar, BlitarBlitarRayaNews –
Program Polantas Menyapa kembali digelar oleh Satlantas Polres Blitar Kota pada Jumat (5 /12/ 2025) Melalui kegiatan ini, petugas pelayanan Satpas dan Samsat memberikan pelayanan langsung sekaligus penyuluhan kepada para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM). Program ini menjadi salah satu upaya Polri dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terkait mekanisme pengurusan SIM dan pentingnya tertib berlalu lintas.

Dalam penyuluhan tersebut, petugas menjelaskan secara detail mengenai persyaratan administrasi SIM, alur pendaftaran, tahapan ujian teori dan praktik, hingga ketentuan perpanjangan maupun pembuatan SIM baru. Dengan pemaparan yang lebih jelas dan terarah, diharapkan masyarakat dapat memahami prosedur legal yang benar tanpa harus bergantung pada pihak ketiga atau calo.

Selain edukasi tentang SIM, petugas juga memberikan informasi penting terkait program pembebasan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini telah diperpanjang hingga akhir Desember 2025, sehingga masyarakat yang ingin melakukan balik nama kendaraan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menghemat biaya administrasi. Program pembebasan BBNKB menjadi salah satu langkah pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan dan memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen kendaraan bermotor.

Melalui program Polantas Menyapa ini, Satlantas Polres Blitar Kota juga kembali mengingatkan pentingnya tertib berlalu lintas sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi mengurangi risiko pelanggaran maupun kecelakaan di wilayah hukum Kota Blitar.

Program Polantas Menyapa diharapkan menjadi wadah yang efektif dalam mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran hukum dan keselamatan berlalu lintas.(mwn)

Polantas Menyapa: Satlantas Polres Blitar Kota Berikan Edukasi Pengurusan SIM dan Informasi Pembebasan BBNKB Hingga Akhir Desember 2025


Blitar, BlitarBlitarRayaNews –
Program Polantas Menyapa kembali digelar oleh Satlantas Polres Blitar Kota pada Jumat (5 /12/ 2025) Melalui kegiatan ini, petugas pelayanan Satpas dan Samsat memberikan pelayanan langsung sekaligus penyuluhan kepada para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM). Program ini menjadi salah satu upaya Polri dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terkait mekanisme pengurusan SIM dan pentingnya tertib berlalu lintas.

Dalam penyuluhan tersebut, petugas menjelaskan secara detail mengenai persyaratan administrasi SIM, alur pendaftaran, tahapan ujian teori dan praktik, hingga ketentuan perpanjangan maupun pembuatan SIM baru. Dengan pemaparan yang lebih jelas dan terarah, diharapkan masyarakat dapat memahami prosedur legal yang benar tanpa harus bergantung pada pihak ketiga atau calo.

Selain edukasi tentang SIM, petugas juga memberikan informasi penting terkait program pembebasan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini telah diperpanjang hingga akhir Desember 2025, sehingga masyarakat yang ingin melakukan balik nama kendaraan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menghemat biaya administrasi. Program pembebasan BBNKB menjadi salah satu langkah pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan dan memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen kendaraan bermotor.

Melalui program Polantas Menyapa ini, Satlantas Polres Blitar Kota juga kembali mengingatkan pentingnya tertib berlalu lintas sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi mengurangi risiko pelanggaran maupun kecelakaan di wilayah hukum Kota Blitar.

Program Polantas Menyapa diharapkan menjadi wadah yang efektif dalam mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran hukum dan keselamatan berlalu lintas.(mwn)