BLITAR RAYA NEWS


Blitar,BlitarRayaNews– Kepolisian Resor Blitar menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik kepolisian. Upacara tersebut dilaksanakan di halaman Mapolres Blitar pada Jumat (10/10/2025) pagi, dan dipimpin langsung oleh Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.Si.

Adapun empat anggota Polri yang diberhentikan dengan tidak hormat tersebut yakni:

  1. Bripka E.K., diberhentikan karena melakukan disersi, sesuai dengan putusan Kapolri, efektif sejak 31 Maret 2019.

  2. Bripka A.S., diberhentikan karena disersi, sesuai dengan putusan Kapolri, efektif sejak 31 Maret 2024.

  3. Bripka B.E., diberhentikan karena terlibat penyalahgunaan narkoba, sesuai dengan putusan Kapolri, efektif sejak 30 September 2024.

  4. Aipda S.D., diberhentikan karena penyalahgunaan wewenang jabatan, sesuai dengan putusan Kapolri, efektif sejak 31 Juli 2025.



Dalam amanatnya, Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman menegaskan bahwa pelaksanaan PTDH merupakan bentuk ketegasan institusi Polri dalam menegakkan disiplin serta menjaga marwah dan kehormatan organisasi.

“Mari kita jadikan peristiwa ini sebagai bahan introspeksi diri agar kita semua dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, profesionalisme, serta menjunjung tinggi etika dan norma yang berlaku. Menjadi anggota Polri adalah sebuah kehormatan besar yang disertai tanggung jawab,” tegas Kapolres.

Kapolres juga menambahkan, saat ini Polri tengah melaksanakan reformasi di berbagai bidang, termasuk pembinaan personel dan penegakan kode etik. Oleh karena itu, setiap anggota wajib menjaga kepercayaan masyarakat dengan menegakkan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya dalam setiap pelaksanaan tugas.

“Ketika seseorang tidak lagi mampu menjunjung tinggi nilai-nilai tersebut dan justru melakukan pelanggaran yang mencoreng nama baik institusi, maka langkah tegas harus diambil sebagai bentuk komitmen organisasi dalam menegakkan aturan,” imbuhnya.

Upacara PTDH ini menjadi momen penting bagi seluruh personel Polres Blitar untuk memperkuat kedisiplinan, meningkatkan profesionalisme, serta menjaga kehormatan institusi kepolisian di mata masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Polres Blitar berharap seluruh personel dapat mengambil hikmah dan menjadikannya sebagai pengingat agar senantiasa berperilaku sesuai dengan kode etik profesi serta peraturan yang berlaku di lingkungan Polri.(mawan)

Polres Blitar Gelar Upacara PTDH terhadap Empat Personel yang Langgar Kode Etik


Blitar,BlitarRayaNews– Kepolisian Resor Blitar menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik kepolisian. Upacara tersebut dilaksanakan di halaman Mapolres Blitar pada Jumat (10/10/2025) pagi, dan dipimpin langsung oleh Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.Si.

Adapun empat anggota Polri yang diberhentikan dengan tidak hormat tersebut yakni:

  1. Bripka E.K., diberhentikan karena melakukan disersi, sesuai dengan putusan Kapolri, efektif sejak 31 Maret 2019.

  2. Bripka A.S., diberhentikan karena disersi, sesuai dengan putusan Kapolri, efektif sejak 31 Maret 2024.

  3. Bripka B.E., diberhentikan karena terlibat penyalahgunaan narkoba, sesuai dengan putusan Kapolri, efektif sejak 30 September 2024.

  4. Aipda S.D., diberhentikan karena penyalahgunaan wewenang jabatan, sesuai dengan putusan Kapolri, efektif sejak 31 Juli 2025.



Dalam amanatnya, Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman menegaskan bahwa pelaksanaan PTDH merupakan bentuk ketegasan institusi Polri dalam menegakkan disiplin serta menjaga marwah dan kehormatan organisasi.

“Mari kita jadikan peristiwa ini sebagai bahan introspeksi diri agar kita semua dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, profesionalisme, serta menjunjung tinggi etika dan norma yang berlaku. Menjadi anggota Polri adalah sebuah kehormatan besar yang disertai tanggung jawab,” tegas Kapolres.

Kapolres juga menambahkan, saat ini Polri tengah melaksanakan reformasi di berbagai bidang, termasuk pembinaan personel dan penegakan kode etik. Oleh karena itu, setiap anggota wajib menjaga kepercayaan masyarakat dengan menegakkan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya dalam setiap pelaksanaan tugas.

“Ketika seseorang tidak lagi mampu menjunjung tinggi nilai-nilai tersebut dan justru melakukan pelanggaran yang mencoreng nama baik institusi, maka langkah tegas harus diambil sebagai bentuk komitmen organisasi dalam menegakkan aturan,” imbuhnya.

Upacara PTDH ini menjadi momen penting bagi seluruh personel Polres Blitar untuk memperkuat kedisiplinan, meningkatkan profesionalisme, serta menjaga kehormatan institusi kepolisian di mata masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Polres Blitar berharap seluruh personel dapat mengambil hikmah dan menjadikannya sebagai pengingat agar senantiasa berperilaku sesuai dengan kode etik profesi serta peraturan yang berlaku di lingkungan Polri.(mawan)