Blitar,BlitarRayaNews - Kepolisian Resor Blitar melalui jajaran Satreskrim kembali berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan oleh satu orang pelaku.
Pelaku berinisial D.A (28), warga Dusun Krisik, Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, ditangkap pada Selasa (7/10/2025) di Jalan Raya Kandat, Kabupaten Kediri, setelah dilakukan pengejaran oleh Unit Opsnal Satreskrim Polres Blitar. Dalam proses penangkapan, petugas sempat melakukan tindakan tegas dan terukur.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku baru saja bebas dari Lapas Tulungagung pada 17 Agustus 2025 dan kembali melakukan serangkaian aksi pencurian di wilayah Blitar. Polisi mengamankan 5 unit sepeda motor, 3 unit handphone, serta 1 unit Yamaha Jupiter yang masih dalam pencarian.
Dalam setiap aksinya, pelaku membuang barang curian seperti handphone korban, sedangkan hasil lainnya digunakan untuk melancarkan aksi berikutnya. Salah satu barang bukti, sepeda motor Yamaha Mio, ditemukan di Dusun Kalilegi, Desa Banjarsari, Kecamatan Selorejo, setelah digunakan dalam aksi penjambretan di wilayah Sutojayan.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan apresiasi atas keberhasilan jajaran dalam pengungkapan kasus ini.
“Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Blitar dalam menindak tegas pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” ujar Kapolres.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan jalanan dengan cara menerapkan kunci ganda atau alat pengaman tambahan pada kendaraan, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal mencurigakan.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Blitar semakin aman, tertib, dan kondusif, serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.(mwn)
.jpeg)
