Blitar,BlitarRayaNews - Satreskrim Polres Blitar menerima pelimpahan perkara dugaan pencurian sepeda motor yang di lakukan oleh 2 orang anak dari polsek Binangun
Kejadian pencurian Di pinggir jalan desa yang beralamat di Dsn. Kedawung Rt 02 Rw 02 Desa Umbuldamar Kec Binangun Kab Blitar Selasa jam 17.00 Wib(22/04/2025)
Sutrisno (korban pencurian) menuturkan Sekitar jam 13.30 wib berangkat ke ladang dengan menaiki sepeda motor Honda GL Max , sesampai di ladang sepeda motor tersebut kemudian di parkir di pinggir jalan tanpa terkunci setir,jam 17.00 wib ketika pelapor akan pulang kerumah mendapati sepeda motor miliknya yang sebelumnya terparkir sudah tidak ada atau hilang, mengetahui hal itu kemudian pulang kerumah dan memberitahukan kejadian tersebut kepada kakaknya yaitu Suwito (42) dan Supriyanto (35)
Kemudian saya bersama kakak berusaha mencarinya,Di saat di lakukan pencarian sepeda motor di temukan berada di samping kios tukang kunci
Kakak dan saya langsung menanyakan kepada tukang kunci tentang sepada motor tersebut " Iki sepeda motor sopo mau sing gowo?
Terus Tukang kunci menjawab " Iki mau di gowo bocah loro, arep dandakne kunci", tapi tak kon muleh disik mergo sik suwi dadine, "
Setelah mendapat informasi dari tukang kunci kami menunggu kedatangan kedua anak tersebut untuk mengambil sepeda motor
Sekitar jam 19.00 wib datang dua anak laki laki dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Yupiter MX dengan tujuan mengambil sepeda motor yg di perbaiki kuncinya
Korban bertanya tanya tentang sepeda motor tersebut kepada kedua anak tersebut membenarkan dan mengakui bahwa mereka yang telah mengambil sepeda motor yg di parkir di pinggir jalan persawahan dan kemudian membawanya ke tukang kunci untuk membetulkan kunci sepeda motor tersebut karena kuncinya hilang.
Atas dasar pengakuan kedua anak tersebut selanjutnya korban pencurian membawa kedua pelaku dan Barang bukti di bantu warga di bawa ke rumah perangkat desa dan setelah itu melaporkan ke Bhabinkamtibmas dan Polsek Binangun
"Kami Satreskrim polres blitar menerima pelimpahan perkara dari plosek Binangun dugaan pencurian sepeda motor yang di lakukan oleh 2 orang anak yaitu AIM (13 tahun) status pekerjaan pelajar SMP dan ZB (14 tahun) Status Juga Pelajar SMP keduanya beralamatkan Ds. Ngembul Kec Binangun beserta barang bukti 1 sepeda motor merk Honda GL Max tahun 2000 No Pol AG 5570 MV dan 1 Sepeda motor Yamaha Yupiter MX warna Biru, No Pol : AG 6752 PAF dengan Kerugian material sekira Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah) untuk motif Kedua pelaku mengambil sepeda motor untuk di gunakan belajar menaiki sepeda motor laki-laki karena yang bersangkutan tidak memiliki sepeda motor jenis milik korban. " ujar KASAT RESKRIM AKP MOMON SUWITO PRATOMO, S.H,M.H (mwn)